SEKURITAS SYARIAH

Oleh :

Ach. Bakhrul Muchtasib, SE.i

A. Pendahuluan

Adalah benar adanya bahwa perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal. Perkembangan pasar modal di negara-negara maju, termasuk di negara-negara muslim sekalipun, kiranya menuntut untuk dicermati lebih lanjut. Hal ini menjadi keharusan, selain terkait dengan semakin membesarnya peran pasar modal di dalam memobilisasi dana ke sektor riil, juga disebabkan adanya tuntutan bahwa sekuritas yang diperdagangkan harus selaras dengan syariat Islam. Sependapat dengan hipotesis Fauzi (lihat dalam Achsien, hal. xv, 2003), bahwa masyarakat yang semakin terdidik akan semakin tidak suka menanamkan dana mereka di bank komersial, karena bank komersial memberikan return yang relatif kecil, meskipun risikonya juga relatif kecil. Tapi, justru di sinilah masalahnya. Masyarakat yang semakin paham akan pasar keuangan, semakin mengerti akan penilaian dan pengendalian risiko investasi, akan semakin berani memasuki area yang lebih berisiko.

Dalam konteks investasi syariah di pasar modal, pemahaman akan pengendalian risiko dan return saja tidak cukup, hal lain yang tak kalah penting untuk dipahami adalah pengenalan akan sekuritas-sekuritas mana yang selaras dengan syariah Islam. Dari banyak jenis sekuritas yang ada, beberapa di antaranya telah telah memperoleh pengakuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) atas kesyariahannya.

Yang dikehendaki dari pengenalan prinsip-prinsip keuangan Islami tersebut, terutama tentang bentuk-bentuk kontraknya, adalah baik investor maupun para akademisi nantinya dapat kritis menilai setiap sekuritas yang tersedia, serta tetap konsisten menggunakan sekuritas-sekuritas yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, mereka tidak akan menjadi naif, menolak seluruh sekuritas yang ada dengan anggapan sama sekali bertentangan dengan syariah Islam. Tidak lantas pula menerima begitu saja modifikasi-modifikasi yang dilakukan tanpa telaah yang dalam secara substansif (Achsien, hal.59, 2003).

B. Pengertian

Istilah sekuritas (securities) seringkali disebut juga dengan efek, yakni sebuah nama kolektif untuk macam-macam surat berharga, misalnya saham, obligasi, surat hipotik, dan jenis surat lain yang membuktikan hak milik atas sesuatu barang. Dengan istilah yang hampir sama, sekuritas dapat juga dipahami sebagai promissory notes/commercial bank notes yang menjadi bukti bahwa satu pihak mempunyai tagihan pada pihak lain. Adapun, yang dimaksud dengan sekuritas syariah atau efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Di antara bank-bank Islam yang ada, terdapat dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi surat berharga. Pertama, mayoritas bank Islam menolak perdagangan surat berharga. Kedua, bank Islam di Malaysia, dalam beberapa kondisi termasuk juga bank Islam di Indonesia, menerima transaksi surat berharga (Karim, hal. 114, 2001).

Alasan penyangkalan mereka yang menolak transaksi surat berharga adalah karena di dalamnya terkandung bai ad-dayn (jual beli utang). Sementara itu, Islam secara tegas telah mengharamkan jual beli utang. Reaksi yang berbeda dikemukakan oleh pendapat kedua, yakni mereka yang mengabsahkan transaksi surat berharga. Umumnya, mereka menyandarkan pada prinsip bahwa surat berharga tersebut haruslah diendors (dijamin) oleh pihak penerbit, kemudian surat berharga tersebut haruslah timbul dari aktivitas yang tidak bertentangan dengan syariah. Jadi, selama kedua hal ini tidak dilanggar, transaksi surat berharga menjadi sah karenanya.

Bahkan, sebagaimana diuraikan oleh Karim (hal. 115, 2001), bank Islam di Malaysia merujuk pada beberapa fatwa yang membolehkan jual beli surat berharga dan kebolehan mengambil keuntungan dalam jual beli berdasarkan prinsip an taraddin minkum (kerelaan kedua belah pihak).

Terlepas bagaimanapun reaksi yang diungkapkan oleh umat, yang pasti, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (mu’amalah) dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau membiarkan harta (uang) menjadi tidak produktif, sehingga aktivitas ekonomi yang dilakukan dapat meningkatkan ekonomi umat. Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan (falah), baik materi maupun non materi, dunia dan akhirat. Sementara itu, segala bentuk aktivitas ekonomi yang dilakukan haruslah berdasarkan suka sama suka, berkeadilan, dan tidak saling merugikan (la dharara wa la dhirara).

Karena itu, sehubungan dengan pembahasan sekuritas syariah ini, ada tiga kategori sekuritas. Pertama, segala jenis sekuritas yang menawarkan predetermined fixed-income tidak diperbolehkan dalam Islam, karena termasuk kategori riba. Dengan demikian, interest-bearing securities, baik long term maupun short term, akan masuk daftar instrumen investasi yang tidak sah. Saham preferen (Preference stocks), debenture, treasury securities and consul, dan commercial papers masuk dalam kategori ini.

Kategori kedua, sekuritas-sekuritas yang berada dalam grey area (questionable) karena dicurigai sarat dengan gharar, meliputi produk-produk derivatives, seperti forward, future, dan juga options.

Kategori ketiga, yakni sekuritas yang diperbolehkan, baik secara penuh maupun dengan catatan-catatan meliputi, saham (stocks) dan Islamic bonds, profit loss sharing based, goverment securities, penggunaan institusi pasar sekunder dan mekanismenya semisal margin trading. Karena seringkali catatan-catatannya begitu dominan, berikut ini akan diuraikan dua contoh sekuritas yang telah akrab di tengah-tengah masyarakat, yakni saham dan obligasi syariah.

C. Saham Syariah

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga.

Untuk investor muslim, Achsien (hal. 60, 2003) berujar, inestasi pada saham (equity investment) memang sudah semestinya menjadi preferensi untuk menggantikan investasi pada interest yielding bonds atau sertifikat deposito, walaupun jika kemudian dinyatakan dalam fikih klasik dikatakan bahwa ekuitas dalam hal ini saham tidak bisa dipersamakan dengan instrumen keuangan Islam seperti kontrak mudharabah atau musyarakah. Saham dapat diperdagangkan kapan saja di pasar sekunder tanpa memerlukan persetujuan dari perusahaan yang mengeluarkan saham. Sementara mudharabah dan musyarakah ditetapkan berdasarkan persetujuan rab al mal (investor) dan perusahaan sebagai mudharib untuk suatu periode tertentu.

Karena batasan periode kontrak yang mengikat tersebut, yang menjadikan mudharabah dan musyarakah seringkali dianggap tidak likuid. Sementara saham, memungkinkan untuk dijual kapan saja, sehingga sudah pasti lebih likuid dan lebih atraktif, meskipun kemudian terjadi modifikasi untuk membuat kontrak keuangan Islam mejadi likuid.

Adapun pendapatnya Wahbah al Zuhaili dalam al Fiqh al Islami wa adillatuhu juz 3/1841 dinyatakan bahwa:

“bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya oleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”

Pendapat para ulama yang memperbolehkan jual beli saham serta pengalihan kepemilikan porsi suatu surat berharga berdasar pada ketentuan bahwa selama semua itu disepakati dan diizinkan oleh pemilik porsi lain dari suatu surat berharga (bi idzni syarikihi). Keputusan Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah pun menyatakan bahwa boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan.

Tidak semua saham yang terdaftar di pasar modal memenuhi prinsip-prinsip syariah. Untuk itulah Bursa Efek Jakarta(BEJ) bekerjasama dengan Danareksa Investment Management, mengembangkan suatu indeks untuk melisting saham-saham mana saja yang layak dianggap memenuhi prinsip-prinsip syariah. Indeks ini disebut juga dengan Jakarta Islamic Indeks (JII). Saham-saham yang masuk dalam Indeks ini adalah saham yang kegiatan emitenya tidak bertentangan dengan syariah, misalnya:

- usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan terlarang

- usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional

- usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dana minuman yang tergolong haram

- usaha yang memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.

D. Obligasi Syariah

Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset (lihat, Hakim, 2005).

Berbeda dengan konsep obligasi konvensional selama ini, yakni obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga, obligasi syariah adalah suatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syraiah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo (lihat Fatwa DSN, 2004).

Kendatipun, jika ditinjau dari aspek akad, obligasi dapat dimodifikasi ke pelbagai jenis, seperti obligasi salam, istisna, murabahah, musyarakah, mudharabah ataupun Ijarah, namun yang lebih populer dalam perkembangan obligasi syariah di Indonesia hingga saat ini adalah obligasi mudharabah dan ijarah.

Obligasi syariah di Indonesia mulai diterbitkan pada paruh akhir tahun 2002, yakni dengan disahkannya Obligasi Indosat obligasi yang diterbitkan ini berdasarkan prinsip mudharabah. Obligasi mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang obligasi syariah (Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/ /2002) dan obligasi syariah mudharabah (Fatwa DSN-MUI No. 33/DSN-MUI/ /2002). Sedangkan obligasi syariah ijarah pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 setelah dikeluarkannya fatwa tentang obligasi syariah ijarah (Fatwa DSN-MUI No. 41/DSN-MUI/ /2003).

Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib, pegelola dana dan investor bertindak selaku shahibul mal, lias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor. Menyikapi adanya indikasi bahwa terdapat kontradiksi antara mudharabah dan obligasi dalam definisi, serta masih adanya anggapan bahwa obligasi syariah mudharabah sejatinya tetaplah sebagai surat hutang, lebih lanjut, Hakim mengatakan bahwa transaksi mudharabah dalam konteks obligasi syariah mudaharabah ini adalah transaksi investment, bukan hutang piutang. Karena investment meruapakan milik pemilik modal, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain. Prinsip inilah yang mendasari dibolehkan adanya secondary market bagi obligasi mudharabah.

E. Problematika Sekuritas Syariah

Tidak dipungkiri, dengan melihat perkembangan industri pasar modal syariah yang masih baru, masih sangat dimungkinkan jika pengaruh cara pandang ekonomi konvensional masih kental terasa. Namun, hal ini tidak seharusnya menjadikan umat dan pelaku pasar muslim bersikap permisif serta tidak kritis untuk menilai ulang fakta yang ada. Sesungguhnya, inilah yang merupakan tantangan bagi konsep dan sistem ekonomi Islam untuk dapat membuktikan diri secara aplikatif mampu menjadi sistem altenatif ekonomi umat.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Achsien (2003), konsep ekonomi konvensional yang sampai saat ini masih kontroversial digunakan di industri keuangan Islam, antara lain penerapan time value of money atau positive time preference serta margin trading, disamping belum adanya variabel benchmark untuk menentukan tingkat diskonto (discount rate) dari sekuritas ataupun pembiayaan syariah.

Terlepas apapun polemik tentang sekuritas syariah yang terdapat di tengah masyarakat, adalah menjadi tugas bersama untuk memperbaiki, dan bahkan menyusun kembali sekuritas ini sesuai dengan prinsip syariah yang sebenarnya, sehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi umat.


Daftar Pustaka

Achsien, Iggie H., 2003, Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, Cet. Kedua.

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, 2004, Cet. Kedua

Hakim, Cecep Maskanul, 2005, Obligasi Syariah di Indonesia: Kendala dan Prospek, Makalah, disampaikan pada kuliah informal Ekonomi Islam, Fakultas Universitas Indonesia, 16 April 2005.

Zuhaily, Wahabah, 1989, al Fiqh al Islami wa adillatuhu, Juz 3, Damaskus: Cet. Ketiga



Labels : wallpapers Mobile Games car body design free investmentsystems
Category: 2 komentar

NICE STORY

From: Hidarto Kodrat (BSD)

NICE STORY

Suatu ketika, hiduplah sebatang pohon apel besar dan anak lelaki yang senang bermain-main di bawah pohon apel itu setiap hari.
Ia senang memanjatnya hingga ke pucuk pohon, memakan buahnya,
tidur-tiduran di keteduhan rindang daun-daunnya. Anak lelaki itu sangat mencintai pohon apel itu. Demikian pula pohon apel sangat mencintai anak kecil itu. Waktu terus berlalu. Anak lelaki itu kini telah tumbuh besar dan tidak lagi bermain-main dengan pohon apel itu setiap harinya.

Suatu hari ia mendatangi pohon apel. Wajahnya tampak sedih. "Ayo ke sini bermain-main lagi denganku," pinta pohon apel itu. "Aku bukan anak kecil yang bermain-main dengan pohon lagi," jawab anak lelaki itu."Aku ingin sekali memiliki mainan, tapi aku tak punya uang untuk membelinya."

Pohon apel itu menyahut, "Duh, maaf aku pun tak punya uang... tetapi kau boleh mengambil semua buah apelku dan menjualnya. Kau bisa mendapatkan uang untuk membeli mainan kegemaranmu." Anak lelaki itu sangat senang. Ia lalu memetik semua buah apel yang ada di pohon dan pergi dengan penuh suka cita. Namun, setelah itu anak lelaki tak pernah datang lagi. Pohon apel itu kembali sedih.

Suatu hari anak lelaki itu datang lagi. Pohon apel sangat senang melihatnya datang. "Ayo bermain-main denganku lagi," kata pohon apel. "Aku tak punya waktu," jawab anak lelaki itu. "Aku harus bekerja untuk keluargaku. Kami membutuhkan rumah untuk tempat tinggal. Maukah kau menolongku?" Duh, maaf aku pun tak memiliki rumah.

Tapi kau boleh menebang semua dahan rantingku untuk membangun rumahmu," kata pohon apel. Kemudian anak lelaki itu menebang semua dahan dan ranting pohon apel itu dan pergi dengan gembira.Pohon apel itu juga merasa bahagia melihat anak lelaki itu senang, tapi anak lelaki itu tak pernah kembali lagi. Pohon apel itu merasa kesepian dan sedih.

Pada suatu musim panas, anak lelaki itu datang lagi. Pohon apel merasa sangat bersuka cita menyambutnya."Ayo bermain-main lagi denganku," kata pohon apel."Aku sedih," kata anak lelaki itu."Aku sudah tua dan ingin hidup tenang. Aku ingin pergi berlibur dan berlayar. Maukah kau memberi aku sebuah kapal untuk pesiar?"



"Duh, maaf aku tak punya kapal, tapi kau boleh memotong batang tubuhku dan menggunakannya untuk membuat kapal yang kau mau. Pergilah berlayar dan bersenang-senanglah."

Kemudian, anak lelaki itu memotong batang pohon apel itu dan membuat kapal yang diidamkannya. Ia lalu pergi berlayar dan tak pernah lagi datang menemui pohon apel itu.

Akhirnya, anak lelaki itu datang lagi setelah bertahun-tahun kemudian. "Maaf anakku," kata pohon apel itu. "Aku sudah tak memiliki buah apel lagi untukmu." "Tak apa. Aku pun sudah tak memiliki gigi untuk mengigit buah apelmu," jawab anak lelaki itu.

"Aku juga tak memiliki batang dan dahan yang bisa kau panjat," kata pohon apel."Sekarang, aku sudah terlalu tua untuk itu," jawab anak lelaki itu."Aku benar-benar tak memiliki apa-apa lagi yang bisa aku berikan padamu. Yang tersisa hanyalah akar-akarku yang sudah tua dan sekarat ini," kata pohon apel itu sambil menitikkan air mata.

"Aku tak memerlukan apa-apa lagi sekarang," kata anak lelaki.
"Aku hanya membutuhkan tempat untuk beristirahat. Aku sangat lelah setelah sekian lama meninggalkanmu." "Oooh, bagus sekali. Tahukah kau, akar-akar pohon tua adalah tempat terbaik untuk berbaring dan beristirahat. Mari, marilah berbaring di pelukan akar-akarku dan beristirahatlah dengan tenang." Anak lelaki itu berbaring di pelukan akar-akar pohon.

Pohon apel itu sangat gembira dan tersenyum sambil meneteskan air matanya.

Pohon apel itu adalah orang tua kita.
Ketika kita muda, kita senang bermain-main dengan ayah dan ibu kita. Ketika kita tumbuh besar, kita meninggalkan mereka, dan hanya datang ketika kita memerlukan sesuatu atau dalam kesulitan. Tak peduli apa pun, orang tua kita akan selalu ada di sana untuk memberikan apa yang bisa mereka berikan untuk membuat kita bahagia. Anda mungkin berpikir bahwa anak lelaki itu telah bertindak sangat kasar pada pohon itu, tetapi begitulah cara kita memperlakukan orang tua kita.


Sebarkan cerita ini untuk mencerahkan lebih banyak rekan.

Dan, yang terpenting: cintailah orang tua kita.
Sampaikan pada orang tua kita sekarang, betapa kita mencintainya; dan berterima kasih atas seluruh hidup yang telah dan akan diberikannya pada kita.













--------------------------------------------------------------------------------



Labels : wallpapers Mobile Games car body design free investmentsystems
Category: 0 komentar

Proses Akuntansi

Sihlakan Download di http://www.ziddu.com/download/8747790/PROSESAKUNTANSI.ppt.html



Labels : wallpapers Mobile Games car body design free investmentsystems
Category: 0 komentar

FORWARD DAN OPTION

FORWARD DAN OPTION

Pasar Uang (Money Market)

Pasar uang dapat diartikan sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana yang mempunyai jangka waktu jatuh tempo pendek, biasanya mempunyai jangka kurang dari satu tahun. Dalam pasar uang bertemu dua pihak yaitu pihak yang membutuhkan/kekurangan dana dan pihak yang kelebihan dana. Dalam pasar uang, kedua pihak tersebut akan menjadi :

· Peminjam Dana/Borrower yaitu pihak yang meminjam dana dari pasar uang. Dia merupakan pihak yang membutuhkan/kekurangan dana.

· Pemberi Dana/Lender yaitu pihak yang meminjamkan dananya. Dia merupakan pihak yang kelebihan dana.

Seperti dalam pasar valuta asing, maka dalam pasar uang juga mengenal yang disebut dengan :

· Asking Party/Asking Side atau Asking Bank adalah pihak yang aktif datang dan menanyakan harga.

· Quoting Party/Quoting Side atau Quoting Bank adalah pihak yang didatangi Asking Party.

Harga dalam pasr uang biasanya diberikan dalam bentuk suku bunga biasanya dalam bentuk persen (%) per tahun.

Dalam pasar uang menggunakan metode Bid-Offer Quotations/Two Way Market Price, dimana :

· Bid Rate adalah suku bunga yang sanggup di bayar oleh Quoting Party atau pasar atas dana yang dipinjamnya dari Asking Party.

· Offer Rate adalah suku bunga yang ditawarkan oleh Quoting Party atau pasar kepada Asking Party jika Asking Party mau meninjam dana dari Quoting Party. Dapat pula diartikan suku bunga yang harus diterima oleh Quoting Party atas dana yang dia pinjamkan kepada Asking Party.

Transaksi Forward

Transaksi valuta asing forward dapat diartikan sebagai transaksi valuta asing dimana value date (tanggal penyerahan valuta) berjarak lebih dari dua hari kerja dari deal datenya (tanggal kesepakatan transaksi) dengan kurs yang telah ditetapkan pada saat tanggal transaksi (deal date).

Transaksi forward merupakan transaksi yang dilakukan di luar bursa atau lebih dikenal dengan istilah Over The Counter (OTC) Market. Karean dilakukan diluar bursa maka features dari transaksi yang berlangsung adalah sepenuhnya kesepakatan pihak-pihak yang melakukan transaksi. Berbeda dengan transaksi yang dilakukan dibursa dimana produk yang diperdagangkan diatur sepenuhnya oleh bursa, maka transaksi over the counter mempunyai sifat sangat fleksibel. Features dari transaksi ini bisa diubah sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi. Transaksi forward bisa dilakukan dimana saja, dengan demikian transaksi forward bersifat desentralisasi dan dapat dilakukan oleh siapa saja (asalkan tidak ada larangan dari otoritas setempat untuk melakukan transaksi tersebut).

Transaksi forward banyak digunakan untuk kegiatan Hedging atau lindungi nilai. Hedging sendiri merupakan kegiatan untuk melindungi kekayaan perusahaan dari gejolak harga yang terjadi di pasar.

Untuk memperjelas tujuan adanya transaksi forward ini maka kita lihat contoh di bawah ini :

Perusahaan A di Indonesia mempunyai kewajiban untuk membayar mesin yang diimpornya dari Amerika Serikat. Kewajiban membayar ini akan terjadi tiga bulan yang akan datang. Pembayaran pada masa tiga bulan mendatang kurs USD/IDR naik maka perusahaan A harus mengeluarkan dana Rupiah lebih banyak untuk membeli USD yang akan digunakan untuk membayar kewajibannya. Untuk menghindari hal ini maka perusahaan A dapat melakukan transaksi forward (dalam hal ini transaksi forward beli). Karena kurs dalam transaksi forward sudah ditetapkan pada tanggal transaksi (deal date) maka apabila terjadi kenaikan kurs USD/IDR di pasar valuta asing maka perusahaan A tidak terpengaruh oleh perubahan tersebut.

Pengertian Option

Option secara umum dapat diartikan sebagai suatu instrumen keuangan yang memberi pemegangnya hak untuk membeli atau menjual sesuatu yang diperjanjikan dalam jumlah tertentu pada satu waktu tertentu di masa yang akan datang dan atau sebelumnya dengan harga yang sudah ditentukan.

Dari pengertian umum mengenai option di atas dapat dilihat beberapa point penting yang menggambarkan transaksi option yaitu :

· Option memberi pemegangnya hak bukan kewajiban untuk membeli atau menjual sesuatu. Berbeda dengan jenis transaksi jual beli yang sudah dikenal selama ini yang mengikat masing-masing pihak dengan satu kewajiban untuk membayar atau memberikan satu barang tertentu yang diperjualbelikan maka option memmberi pemegangnya hak bukan kewajiban untuk menjual atau membeli satu barang yang diperjanjikan. Pemegang option tidak bisa dipaksa untuk membeli atau menjual satu barang yang diperjanjikan tersebut.

· Hak untuk menjual atau membeli suatu barang tersebut hanya bisa dilaksanakan kepada waktu tertentu di masa yang akan datang atau sebelumnya. Hal ini tergantung dari jenis option yang dipegang ada option yang mengatur bahwa hak untuk membeli atau menjual satu barang bisa dilaksanakan pada saat waktu tertentu di masa yang akan datang tidak dapat dilaksanakan sebelum waktu yang ditentukan tersebut, adapula jenis option yang hak untuk membeli atau menjualnya dapat dilaksanakan sebelumnya.

· Apabila pemegang option melaksanakan haknya untuk membeli atau menjual satu barang tertentu maka harga barang yang dibeli atau dijual tersebut sudah ditentukan sebelumnya (biasanya ditentukan pada saat transaksi option dilakukan) tidak peduli berapa harga pasar barang tersebut saat pelaksanaan hak. Jadi harga yang dipakai saat pelaksanaan hak sudah ditentukan sebelumnya dan bukan harga pasar barang tersebut saat itu.

Dalam pasar valuta asing transaksi option valuta asing dapat di artikan sebagai satu instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual satu mata uang tertentu dalam jumlah tertentu pada saat waktu tertentu dimasa yang akan datang dan atau sebelumnya dengan kurs yang sudah ditentukan sebelumnya (biasanya sudah ditentukan saat transaksi dilakukan).

Sejarah Option

Sejarah option di industri keuangan modern dimulai pada awal tahun 1900-an dimana sekelompok perusahaan mendirikan asosiasi bernama “The Put And Call Broker And Dealers Assosiation” berusaha menciptakan satu pasar untuk transaksi option. Jika ada pihak yang membutuhkan option maka asosiasi ini berusaha untuk mencari pihak yang mau menerbitkan option yang di inginkan dan apabila tidak ada yang mau menerbitkan maka asosiasi ini yang akan menerbitkan option yang dimaksud.

Pada tahun 1973 perkembangan option mengalami peningkatan yang cukup besar. Hal ini di karenakan bursa tertua dan terbesar di dunia untuk transaksi futures yaitu The Chicago Board of Trade membentuk satu bursa khusus yang memperdagangkan option. Saat itu option yang diperdagangkan adalah option untuk saham. Bursa tersebut dinamakan The Chicago Board Exchange (CBOE).

The Chicago Board Exchange (CBOE) kemudian menjadi salah satu pusat perdagangan option. The Chicago Board Exchange (CBOE) melakukan standarisasi semua kontrak option yang diperdagangkan dibursa tersebut. Untuk menjaga kredibilitas pihak yang melakukan transaksi maka bursa ini mendirikan Clearing House yang menjamin pembeli option bahwa penerbit option akan memenuhi kewajiban yang tertera pada kontrak option.

Sejak itulah transaksi option berkembang pesat. Beberapa bursa besar di dunia mulai memperdagangkan berbagai macam option sehingga produk option berkembang seperti sekarang ini.

Adapun Currency Option pertama kali diperdagangkan di Montreal Exchange (ME) pada bulan November 1982. Bursa tersebut memperdagangkan kontrak option untuk mata uang Dollar Kanada (CAD). Sukses perdagangan Currency Option yang terjadi di Montreal Exchange di ikuti oleh beberapa bursa terkemuka dunia lainnya seperti The European Option Exchange (EOE) yang memperkenalkan perdagangan kontrak option untuk mata uang Guilder Belanda (NLG) mengikuti sukses peluncuran Currency Option yang dilakukan oleh Monreal Exchange (ME)

Jenis-jenis Option

Terdapat beberapa kategori untuk membedakan jenis option yang ada saat ini. Apabila dilihat dari jenis hak yang dimiliki oleh pemegang option maka option dapat dibagi menjadi dua yaitu :

· Call Option yang memberikan hak membeli sesuatu kepada pemegangnya.

· Put Option yang memberikan hak menjual sesuatu kepada pemegangnya.

Apabila dilihat dari waktu untuk melaksanakan hak tersebut maka option pada dasarnya dibagi dua golongan besar yaitu :

· European Type Option yaitu option yang hanya dapat dilaksanakan pada satu tanggal yang sudah ditentukan. Tanggal tersebut biasa disebut Exercise Date.

· American Type Option yaitu option yang dapat dilaksanakan pada satu tanggal yang sudah ditentukan atau sebelumnya. Sehingga waktu pelaksanaan hak American Type Option adalah sejak tanggal kontrak option ditanda tangani sampai dengan Exercise Date.

Nilai Option

Option merupakan bagian dari satu instrumen keuangan yang disebut Derivatives. Dimana Derivatives itu sendiri dapat didefinisikan sebagai satu instrumen keuangan yang nilainya tergantung pada instrumen lain yang mendasarinya. Sebagai salah satu bagian dari instrumen Derivative maka nilai sebuah produk option bergantung dari nilai instrumen atau produk lain yang mendasari option tersebut. Misalnya option untuk suatu saham nilainya tergantung dari nilai saham tersebut, option untuk suatu currency tertentu maka nilai optiom tergantung pada nilai dari currency tersebut.

Nilai Option Pada Saat Jatuh Tempo

Dari pengertian diatas dapat kita lihat bahwa untuk melihat apakah satu option mempunyai nilai atau tidak pada tanggal jatuh temponya dapat kita lakukan dengan membandingkan antara kurs valuta asing dipasar valuta asing pada tanggal jatuh tempo tersebut dengan exercise price dalam kontral option tersebut. Dengan membandingkan kedua komponen tersebut akan dapat dilihat apakah lebih baik option tersebut di exercise atau tidak. Apabila lebih menguntungkan option tersebut di exercise daripada tidak maka option tersebut mempunyai sebuah nilai tertentu. Sebaliknya apabila dipandang lebih baik tidak melakukan exercise option maka option tersebut tidak bernilai atau nilainya nol.

Nilai Option Call Bagi Pembeli/Pemegang Option Call

Option call adalah hak untuk membeli. Dengan memegang atau membeli satu kontrak option maka seseorang mempunyai hak untuk membeli. Secara logika orang awam hak ini akan dipergunakan apabila di pandang menguntungkan. Apabila dengan mempergunakan hak untuk membeli tersebut seseorang dapat membeli sesuatu dengan harga yang lebih murah atau lebih rendah daripada dia tidak mempunyai hak tersebut.

Secara umum nilai option call bagi pemegangnya pada saat exercise date dengan asumsi bahwa tidak ada biaya apapun untuk mendapatkan option tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

· Option call mempunyai nilai pada saat exercise date apabila kurs pasar valuta asing saat itu lebih tinggi dari exercise price/strike price option tersebut.

· Nilai option pada saat tersebut adalah selisih antara kurs pasar valuta asing saat itu dengan exercise price.

· Apabila kurs valuta asing saat itu lebih rendah dari exercise price option tersebut maka option tersebut bernilai nol.

Nilai option call tersebut apabila dinyatakan dalam persamaan matematika adalah sebagai berikut :

Nilai option call bagi pemegangnya = Max (kurs pasar – exercise price, 0)

Yang artinya nilai maksimum dari kurs pasar dikurangi exercise price atau nol. Jika kurs pasar dikurangi exercise price lebih besar dari nol maka yang dipakai adalah kurs pasar dikurang exercise price. Jika kurs pasar dikurang exercise price lebih kecil dari nol maka yang dipakai adalah nilai nol. Nilai nol ini merupakan simbol bahwa option call tidak merugikan pemegangnya, apabila option tersebut didapat tanpa mengeluarkan biaya apapun (gratis) sehingga option tidak bisa bernilai negatif.

Nilai Option Call Bagi Penerbit/Penjual Option Call

Apabila satu pihak menerbitkan option call berarti dia telah memberikan satu hak pada pihak lain yang memegang option tersebut. Karena option yang diterbitkan adalah option call maka hak yang diberikan adalah hak untuk membeli sesuatu dengan harga yang telah ditetapkan pada saat yang sudah ditetapkan pula. Apabila saatnya tiba maka pemegang option call dapat melakukan exercise terhadap option call yang dimilikinya kepada penerbit option call tersebut. Di sisi lainn apabila saatnya tiba maka penerbit option call dapat di datangi oleh pemegang option call yang akan melakukan exercise terhadap option call yang dimilikinya kepda penerbit option call tersebut, sehingga pada saat exercise date terdapat kemungkinan bagi penerbit option call untuk mempunyai kewajiban menjual sesuatu kepada pemegang option call apabila pemegang option call tersebut melakukan exercise.

Nilai option call apabila dinyatakan dalam persamaan matematika adalah sebagai berikut :

Nilai option call bagi penerbitnya = - {Max (kurs pasar – exercise price, 0)}

Atau

Nilai option call bagi penerbitnya = Min (exercise price – kurs pasar, 0)

Yang artinya nilai minimum dario exercise price dikurangi kurs pasar atu nol. Jika exercise price dikurang kurs pasar lebih besar dari nol maka yang dipakai adalah nol karena pemegang option call tidak melakukan exercise terhadap option call yang dipegangnya sehingga tidak ada kerugian yang ditanggung oleh penerbit dan penerbit tidak memperoleh apapun karena di asumsikan bahwa penerbit dalam menerbitkan option call tidak memperoleh apapun. Jika exercise price dikurang kurs pasar lebih kecil dari nol maka yang dipakai adalah exercise price dikurangi kurs pasar yang tentu saja bernilai negatif. Nilai negatif tersebut ini merupakan simbol kerugian yang diderita penerbit option call karena exercise yang dilakukan oleh pemegang option call yang dia terbitkan.

Nilai Option Put Bagi Pembeli/Pemegang Option Put

Option put adalah hak untuk menjual. Dengan memegang atau membeli satu kontrak option maka seseorang mempunyai hak untuk menjual. Hak untuk menjual ini dipandang menguntungkan apabila dengan mempergunakan hak untuk menjual tersebut seseorang dapat menjual sesuatu dengan harga yang lebih mahal atau lebih tinggi daripada dia tidak mempunyai hak tersebut. Apabila ternyata tanpa option tersebut seseorang yang memegang option put dapat menjual sesuatu dengan lebih mahal dibandingkan apabila dia melakukan exercise terhadap option tersebut maka option tersebut tidak ada artinya atau tidak ada nilainya karena tanpa mempunyai option pun dia dapat menjual barang lebih mahal.

Nilai option put apabila dinyatakan dalam persamaan matematika adalah sebagai berikut :

Nilai option put bagi pemegang = Max (exercise price – kurs pasar, 0)

Yang artinya nilai maksimum dari exercise price dikurangi kurs pasar atau nol. Jika exercise price dikurangi kurs pasar lebih besar dari nol maka yang dipakai adalah exercise price dikurangi kurs pasar. Jika exercise price dikurangi kurs pasar lebih kecil dari nol maka yang dipakai adalah nol. Nilai nol ini merupakan simbol bahwa option put tidak merugikan pemegangnya apabila option tersebut di dapat tanpa mengeluarkan biaya apapun (gratis) sehingga option yidak bisa bernilai negatif.

Nilai Option Put Bagi Penerbit /Penjual Option Put

Apabila satu pihak menerbitkan option put berarti dia telah memberikan satu hak pada pihak lain yang memegang option tersebut. Karena option yang diterbitkan adalah option put maka hak yang diberikan adalah hak untuk menjual sesuatu dengan harga yang telah ditetapkan pada saat yang sudah ditetapkan pula. Apabila saatnya tiba maka pemegang option put dapat melakukan exercise terhadap option put yang dimilikinya kepada penerbit option put tersebut. Di sisi lain apabila saatnya tiba maka penerbit option put dapat di datangi oleh pemegang option put yang akan melakukan exercise terhadap option put yang dimilikinya kepada penerbit option put tersebut, sehingga pada saat exercise date terdapat kemungkinan bagi penerbit option put untuk mempunyai kewajiban membeli sesuatu dari pemegang option put apabila pemegang option put tersebut melakukan exercise.

Nilai option put apabila dinyatakan dalam persamaan matematika adalah sebagai berikut :

Nilai option put bagi penerbitnya = - {Max (exercise price – kurs pasar, 0)}

Atau

Nilai option put bagi penerbitnya = Min (kurs pasar - exercise price, 0)

Yang artinya nilai minimum dari kurs pasar dikurangi exercise price atu nol. Jika kurs pasar dikurang exercise price lebih besar dari nol maka yang dipakai adalah nol karena pemegang option put tidak melakukan exercise terhadap option put yang dipegangnya sehingga tidak ada kerugian yang ditanggung oleh penerbit dan penerbit tidak memperoleh apapun karena di asumsikan bahwa penerbit dalam menerbitkan option put tidak memperoleh apapun. Jika kurs pasar dikurang exercise price lebih kecil dari nol maka yang dipakai adalah kurs pasar dikurangi exercise price yang tentu saja bernilai negatif. Nilai negatif tersebut ini merupakan simbol kerugian yang diderita penerbit option put karena exercise yang dilakukan oleh pemegang option put yang dia terbitkan.



Labels : wallpapers Mobile Games car body design free investmentsystems
Category: 0 komentar
Search Terms : property home overseas properties property county mobil sedan oto blitz black pimmy ride Exotic Moge MotoGP Transportasi Mewah free-islamic-blogspot-template cute blogger template free-blog-skins-templates new-free-blogger-templates good template blogger template blogger ponsel Download template blogger Free Software Blog Free Blogger template Free Template for BLOGGER Free template sexy Free design Template theme blogspot free free classic bloggerskin download template blog car template website blog gratis daftar html template kumpulan templet Honda SUV car body design office property properties to buy properti new